Ahok Ancam Bongkar Mal Tebet Green
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam akan membongkar Mal Tebet Green di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan yang pada Desember 2014 telah disegel petugas karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti. Tahap berikutnya bongkar karena pengelola nggak bayar pajak juga
"Kalau sudah disegel kita mungkin mau bongkar nanti. Tahap berikutnya bongkar karena pengelola nggak bayar pajak juga," tegas Ahok, di Balaikota, Kamis (23/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, selain menunggak PBB, mal itu selama ini juga telah menyalahi perizinan karena belum mengantongi surat Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang menjadi syarat dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Itu ada izin yang salah. Mereka kerjasama dengan Kostrad, nggak sesuai lalu kita segel," ujarnya.
Nunggak Pajak Rp 1,8 M, Mal Green Tebet DisegelNamun Ahok mengaku belum mengetahui pasti sudah berapa lama pengelola pusat perbelanjaan itu belum membayar pajak. Namun yang jelas pengelola mal tersebut telah melanggar aturan dan tidak taat pajak sehingga merugikan orang banyak.
"Pokoknya saya bilang kita tegakan aturan saja. Kalau ada yang bisa kita toleransi ya kita toleransi. Kita kasih izin bayar denda. Kalau yang bandel dan merasa hebat, terpaksa kita ambil tindakan," tegasnya.
Seperti diberitakan, petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet menyegel Mal Tebet Green
yang terletak di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena mal yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar."Jumlah yang belum dibayar sekitar Rp 1,8 miliar dari 4 tahun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga," ujar Imron Cholid, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet.
Menurut Imron, pihaknya telah datang beberapa kali dengan baik untuk melakukan teguran dan penagihan kewajiban pajak mal yang dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera tersebut. Tetapi pemilik maupun pengelola kerap menolak untuk melunasi.